MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan membahas tentang kartu BPJS kesehatan dijadikan syarat bagi masyarakat dalam sejumlah urusan.
Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dalam isu nasional yang dibahas, ada beberapa hal yang mewajibkan BPJS sebagai syarat. Seperti mengurus surat jual beli tanah, mengurus SIM dan SKCK.
"Terkait dengan informasi persyaratan pembelian tanah atau mengurus segala macam. Hari Kamis nanti akan kami rapatkan oleh pemangku kepentingan. Harus ada ketegasan dari BPJS, setelah itu akan kita buatkan surat edaran. Sebetulnya apa saja persyaratan yang mewajibkan masyarakat mencantumkan BPJS," kata dia, Selasa (8-3-2022).
Meskipun begitu, pihaknya belum tahu pasti mengurus apa saja yang wajib mencantumkan BPJS.
"Kalau enggak salah, di Disdukcapil tidak boleh ditambah syarat dengan yang lain. Maka nanti akan kami bicarakan lagi, apakah termasuk membuat KTP, KK dan akte kelahiran juga," ujarnya.
Dia menyebut, progam Universal Health Coverage (UHC) di Kota Metro saat ini sudah mencapai 95,76 persen. Jadi, hampir semua masyarakat di Bumi Sai Wawai sudah terdaftar di BPJS kesehatan.
"Kita sudah MOU dengan BPJS, kita saat ini sudah 95,76. Artinya hampir seluruh masyarakat di Kota Metro dan bisa dilayani oleh BPJS kesehatan. Bahkan, untuk warga Metro yang belum memiliki KTP juga kalau keadaannya darurat maka langsung di layani. Bagi yang nunggak juga akan langsung dilayani, tidak ditanyakan dulu seberapa tunggakan nya," ungkapnya.
Bangkit menekankan, dengan program yang di gagas Pemkot Metro tidak terlalu bermasalah jika harus mengimbangi progam pemerintah pusat.
"Karena sebetulnya kita hampir memiliki kartu BPJS semua," pungkasnya.(**).
Editor: Muhammad Furqon