Anggota DPRD Lamsel Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah

img
Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Palas.

MOMENTUM, Palas -- Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Suhar Pujianto melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Kalirejo  Kecamatan Palas, Jumat (18-3-2022).

Menurut Suhar, perda tersebut antara lain meminta masyarakat agar menjaga kebersihan, memisahkan sampah organik dan nonorganik, serta tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat.

"Sekarang ini sudah ada peraturannya. Berarti, sejak dikeluarkan peraturan ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan, karena bisa kena sanksi," ujar Suhar. Sehingga, masyarakat tertib dan lingkungan menjadi bersih.

Selain itu, dia juga menyinggung pentingnya menangani sampah dengan baik. Sampah yang ditangani dengan benar, juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Misalnya, dibuat menjadi pupuk organik.

Pupuk organik yang dihasilkan masyarakat, bisa dimanfaakan untuk tanaman hias atau tanaman lainnya di ladang atau sawah. Sedang sampah nonorganik, bisa dibakar atau dikubur agar tidak mencemari lingkungan.

"Sampah organik, contoh bekas kulit singkong, cangkang telur, kulit buah-buahan seperti kulit semangka dan pisang itu mengandung N (Nitrogen) bisa juga dicampur air cucian beras, sehingga bermanfaat," ujar Suhar.

Dia mengingatkan masyarakat tentang turunnya kesuburan tanah karena sering menggunakan pupuk kimia. Untuk mengembalikan kesuburan tanah, bisa dilakukan dengan menggunakan pupuk organik.

"Bahan organik ini mudah didapat, karena masyarakat pasti ngopi terus, masak terus, goreng telur terus, saya berharap masyarakat /petani semangat belajar memanfaatkan sampah menjadi pupuk untuk tanaman sekitar rumah," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos