Pemkab Waykanan Sampaikan LKPj dan Dua Raperda ke DPRD

img
Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman menyerahkan naskah raperda kepada Ketua DPRD Nikman.

MOMENTUM, Waykanan--DPRD Kabupaten Waykanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) 2021 pemkab setempat, Kamis (31-3-2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman. Dihadiri Wakil Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman, dan para pejabat setempat.

Menurut Ali Rahman, LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPj merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Waykanan Tahun 2021-2026.

Pada kesempatan itu, Pemkab Waykanan juga menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat.

Yaitu, Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Diakhir sambutannya, Ali Rahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Waykanan atas peran dan kemitraan yang baik sehingga agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos