Dewan Kehormatan: Pengurus PWI yang Ikut Pemilu Wajib Mundur

img
Logo PWI

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang hendak maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengundurkan diri.

Seperti yang diamanahkan dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019. 

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang usai rapat secara virtual yang diikuti oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, Anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane. Kamis (31-3-2022). 

"Silahkan, namun semua  yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri," kata Ilham mengingatkan.

Bahkan, dalam PD/PRT PWI  juga ditegaskan menjadi tim sukses pada kontestasi politik saja harus mengundurkan diri. 

Dia menyebutkan, DK PWI perlu mengingatkan hal tersebut, sebab tahapan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dimulai pada bulan Mei mendatang.

Terlebih, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya bangak pengurus yang mencalonkan diri pada Pemilu. 

"Secara etika hal yang sama berlaku bagi   anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN sementara non aktif dulu dengan kegiatan kewartawanan," jelasnya.

Sementara, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto merasa bangga jika terdapat wartawan yang berhasil berkiprah di lembaga legislatif atau eksekutif.

"Namun demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat jangan merangkap pekerjaan wartawan," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos