MOMENTUM, Pringsewu---Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengharapkan jembatan gantung di desanya dibangun menjadi jembatan permanen.
Jembatan gantung yang terletak di Dusun II Pekon Bulukarto itu menghubungkan ke Pekon Sidoharjo, Podomoro bahkan ke lingkungan Perkantoran Pemkab Pringsewu.
"Jembatan gantung yang sudah berusia ratusan tahun itu juga merupakan jalur alternatif jika di Jalan Raya Sidoharjo mengalami kemacetan seperti hari raya kemaren," jelas Kepala Pekon Bulukarto Nurdin.
Nurdin menyampaikan hal itu di hadapan Ririn Kuswantari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Dapil III Kabupaten Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro, Rabu (11-5-2022). Kegiatan yang berlangsung di aula balai pekon itu dihadiri anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio.
Pada kunjungan itu, Ririn melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Kakon Bulukarto melanjutkan, kondisi jembatan gantung sepanjang 50 meter dan lebar 1,5 meter itu kini memprihatinkan. Badan jalannya terbuat dari anyaman bambu dan papan. Dikkawatirkan mencelakai warga terutama pengguna sepeda motor.
"Karena sering dilewati maka setiap tahun pasti rusak. Masyarakat berswadaya bergotong-royong memperbaikinya agar bisa dilewati kendaraan motor," ujarnya.
Menurutnya, jika merehab jembatan gantung secara permanen menggunakan anggaran dana desa pasti tidak mencukupi, sebab nilainya di atas Rp300 juta. "Pihak Pekon Bulukarto sudah beberapa kali mengajukan proposal ke Pemkab Pringsewu, namun hingga kini belum terwujud juga,"tegasnya.
Untuk itu, Kakon Bulukarto meminta bantuan kepada Ririn Kuswantari selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar tersebut. "Semoga permohonan ini mendapat tanggapan dan segera ditindak lanjuti,"harap Nurdin.
Menanggapi permohonan itu, Ririn Kuswantari berjanji akan melihat kondisi jembatan gantung tersebut, guna dipelajari apakah sudah mendesak seperti menjadi jalur angkutan hasil pertanian.
"Saya minta Kepala Pekon Bulukarto membuat proposal pengajuan, ditujukan kepada Bapak Gubernur Lampung cq Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Nanti akan kami kawal," ucapnya.
Dismping itu Ririn meminta kepada para pengurus PKK setempat agar dapat membantu kinerja dari kepala pekonnya, baik melalui dukungan maupun kreatifitas lain yang ada di pekon setempat.
Pada bagian lain, Ririn mengatakan, perda di atas dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perilaku yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Ririn mengatakan, penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan berdasarkan asas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Serta keadilan, kesetaraan gender dan pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak."Serta pelayanan, pencegahan dan pemberdayaan,"imbuh Ririn Kuswantari. (*)
Editor: Munizar