MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menunggu peraturan terbaru sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyebut Pemilu serta Pilkada serentak itu telah ditetapkan dan akan berlangsung pada 14 Juni 2024.
"Kalau tahapannya secara umum dimulai pertengahan Juni 2022, dengan agenda menyusun draft program terkait tahapan serta anggaran," kata kata Yatin saat dihubungi Harianmomentum.com, Minggu (5-6-2022).
Selanjutnya, kata dia, draft penyusunan teknis dan jenis kegiatan. "Tahapan ini semua dilakukan oleh KPU RI yang nantinya akan menjadi materi yang diundangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru," ujarnya.
Menurut Yatin, hingga kini pihaknya masih menunggu disahkannya PKPU terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pesta demokrasi serentak tersebut.
Sementara, untuk tahapan yang dilakukan bagi kabupaten kota yang akan menggelar Pilkada, paling lambat 16 bulan sebelum gelaran Pilkada dan Pemilu serentak, harus menyetorkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai acuan menentukan daftar pemilih.
"Sekitar Oktober 2022, pemerintah menyerahkan data agregat tersebut setelah itu baru dilanjutkan dengan menetapkan jumlah pemilih di masing-masing kabupaten kota," katanya.
Diketahui berdasarkan pemutakhiran data yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran pada tahun 2021 jumlah penduduk kabupaten setempat tercatat 477.165 jiwa. Jumlah tersebut menurun 69.471 jiwa dibanding tahun 2018 yang mencapai 546.636 jiwa. Tahun 2021 hanya 477.165 jiwa, atau mengalami penurunan 69.471 jiwa.
"Sesuai Data Agrerat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah disampaikan pada bulan September 2021 lalu, jumlah penduduk kita (Kabupaten Pesawaran) mengalami penurunan, dibandingkan dengan pada Pileg tahun 2019," kata Yatin.(**)
Editor: Agus Setyawan