Terima Senjata Api Rakitan, Kapolsek Padangratu Imbau Warga Serahkan dengan Sukarela

img
Penyerahan senjata api rakitan berikut amunisi.

MOMENTUM, Padangratu--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padangratu menerima dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam silinder berikut dua butir amunisi dari warga Kampung Segalamider Kecamatan Pubian.

Penyerahkan dilakukan oleh Kepala Kampung (Kakam) Segalamider Bambang Setiawan Aris dalam Operasi Sikat Krakatau 2022, Sabtu (4-6) sekira pukul 11.00 Wib.

Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam silinder berikut dua butir amunisi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakilkan Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menjelaskan telah menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam silinder berikut dua butir amunisi yang diserahkan secara sukarela.

Rahmin menjelaskan penyerahan senjata api rakitan menjadi salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan secara sukarela ke Polsek Padangratu.

Kapolsek mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Polres Lampung Tengah dengan menyerahkan senpi rakitan melalui Kepala Kampung nya.

Kapolsek mengimbau masyarakat yang masih memegang atau memiliki senjata api tanpa hak dan tidak dilengkapi dengan administrasi kepemilikan sah segera menyerahkan ke Polsek Padangratu atau bisa menyerahkan melalui aparatur Kampung setempat.

”Apabila tertangkap pihak Kepolisian tentu ada konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolsek.

Kakam Segalamider Bambang Setiawan Aris mengungkapkan penyerahan senjata api rakitan oleh salah satu warganya ini sebagai wujud upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Lampung Tengah khususnya Kampung Segalamider dengan tidak menyalahgunakan senpi rakitan untuk perbuatan melanggar hukum. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos