MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan Pimpinan Khilafatul Muslimin Lampung, AQHB, Selasa (7-6-2022).
AQHB diamankan di daerah Telukbetung Selatan, Bandarlampung sekitar pukul 06.15 WIB dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariadi saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (7-6-2022).
Hengky mengatakan, AQHB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AQHB dibawa menuju Polda Metro Jaya melalui perjalanan darat.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus terorisme dengan masa tahanan 12 tahun dan 13 tahun," ujar Hengky.
Dia menjelaskan, dalam penyelidikan ada hal yang kontradiktif apa yang disampaikan para Pimpinan maupun petinggi Khilafatul Muslimin bahwa kegiatan pihaknya tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata organisasi masyarakat (ormas) yang tidak terdaftar maupun berbadan hukum ini bertentangan dengan pancasila.
"Analisis kami dari Website, Youtube, Buletin setiap bulanan tentang kegiatan mereka bertentangan dengan NKRI dan Pancasila," tuturnya.
Hengky melanjutkan, penindakan ini bukan hanya terhadap personal, melainkan organisasi. Penangkapan ini, kata Hengky merupakan langka awal dalam menyelidiki organisasi lain yang ada didalamnya.
"Kami berterimakasih kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Forkompimda kota Bandarlampung bersama-sama mendukung kegiatan kami. Kami akan konsisten dan menindak segala bentuk Penyimpangan Ormas yang berlawanan dengan Pancasila," tegasnya.
Hengky mengungkapkan, penyelidikan terhadap organisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap tim analis pendanaan kegiatan organisasi ini juga akan dilakukan penyelidikan.
"Penetapan ini sudah merupakan analisis penyelidikan secara mendalam dan Ormas mereka termasuk yang berlawanan /bertentangan NKRI dan pancasila," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi menangkap tiga pimpinan cabang Khilafatul Muslimin atas dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan yang dilakukan melalui aksi konvoi wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (6-6) kemarin.
Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin.
Khilafatul Muslimin itu membagikan pamflet dan selebaran berupa nasihat atau himbauan untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Mei sekitar pukul 10.00 WIB. Total ada 40 sepeda motor yang melakukan konvoi dan membagikan pamflet kepada masyarakat. (*)
Editor: Muhammad Furqon