Curi Motor, Residivis Narkotika Ditangkap Polisi di Tulangbawang

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian yang dibekuk petugas polisi.

MOMENTUM, Gedungaji Baru--Seorang pria dibekuk Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat.

Pria berinisial BI (35) yang juga warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada Jumat (3-6-2022).

"Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga residivis narkotika tahun 2019, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Selasa (7-6).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa dua buah shockbreaker warna hitam dan sepeda motor Honda Revo Absolute, BE 8446 PL, milik korban Slamet Widodo (31), warga Kampung Sukabhakti.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada Minggu (24-4) sekira pukul 19.00 WIB, memarkirkan sepeda motor bersama dengan obrok pengangkut dagangan sayuran keliling di belakang rumah.

Setelah itu, korban masuk ke rumah untuk mandi dan beristirahat. Korban kemudian berbincang bersama anak dan istrinya. Korban juga mengaku tidak lupa telah mencabut kunci kontak dari sepeda motor miliknya.

"Pukul 19.45 WIB, saat korban hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke rumah, ternyata motor tersebut sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mencari dan hanya menemukan obrok pengangkut sayuran miliknya yang dibuang di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter di kebun singkong. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp6 juta," jelas AKP Junaidi.

Berbekal laporan dari korban, petugas bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. "Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap," ujar dia.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos