Polisi Ungkap Pencurian di RM CIE Ethanol

img
Petugas menangkap tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjaragung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Rumah Makan CIE Jalan Ethanol Kabupaten Tulangbawang.

Bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediamannya Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku pada Kamis 2 Juni kemarin di Bandarlampung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Selasa (7-6-2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) merek Vivo Y12S milik korban Bayu Santoso (22).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, Selasa (03-05-2022), pukul 20.30 WIB, setelah pulang langsung memarkirkan sepeda motor jenis Honda CBR 150, T 6825 NV, di dalam ruko Rumah Makan (RM) CIE, Jalan Ethanol. Saat itu, posisi kunci kontak masih terpasang dan tas selempang warna hitam tergantung di stang motor sebelah kiri.

Korban kemudian masuk ke dalam ruko, lalu menutup pintu tetapi tidak di kunci karena menunggu saksi Regi Ruben Alrico (19), yang belum pulang. Setelah itu, korban tidur dan baru mengetahui motor miliknya hilang pada Rabu (04-05-2022), pukul 06.00 WIB. "Korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang dan posisi pintu ruko sudah terbuka," kata kapolsek menuturkan keterangan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CBR 150 dan sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat HP merek Vivo Y12S, KTP, Kartu Vaksin, STNK, serta uang tunai Rp1,5 juta. "Semua kerugian ditaksir sebesar Rp21,5 juta.

Berbekal laporan tersebut, petugas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. "Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," papar dia.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos