MOMENTUM, Wakanan -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menggelar rapat pleno tentang pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Waykanan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan usai menerima berkas PAW anggota DPRD Waykanan atas naman Ari Saputra dari Ketua DPRD Waykanan, pihaknya langsung melakukan rapat pleno penelitian administrasi, Rabu (8-6-2022).
Rapat digelar untuk melakukan penelitian administrasi dengan memperhatikan hasil Pemilu 2019 dan keabsahan calon PAW atas nama Ari Saputra, katanya disampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto di ruang kerjanya, Kamis (9-6-2022).
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Wayanan.
Hasil pleno disampaikan ke DPRD melalui surat KPU Nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni 2022. Isinya menyebutkan bahwa calon anggota DPRD PAW perolehan suara terbanyak kedua untuk PAN Dapil Pakonratu, Negarabatin dan Negeribesar atas nama Adi Wijaya memperoleh 1.966 suara.
Sebelumnya, surat Ketua DPRD Waykanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai PAW Anggota DPRD Waykanan atas nama Ari Saputra.
KPU Waykanan memiliki waktu lima hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD. (Vita)
Editor: Muhammad Furqon