MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan rekrutmen pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sesuai aturan yang berlaku.
Rekrutmen itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Hotel Novotel, Rabu (15-6-2022).
Menurut Fahrizal, pegawai non ASN yang direkrut tersebut merupakan tenaga profesional. Seperti dokter, perawat, psikolog, IT, pengelola akutansi dan supir ambulance.
"Kenapa ini perlu diisi? Karena memang RSJ itu pelayanan publik. Masa RSJ kekurangan dokter, psikolog dan sebagainya. Supaya pelayanannya maksimal," sebutnya.
Dia memastikan, proses rekrutmen tersebut juga dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, dilakukan secara terbuka yang diumumkan melalui media sosial.
"Ini memang prioritas dan dilakukan sesuai dasar hukumnya. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Apalagi, dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ada akreditasi untuk rumah sakit. Sehingga sumber daya manusia yang dibutuhkan harus dilengkapi.
"Akreditasi yang dilihat itu infrastruktur, manajemen, keuangan dan SDM. Kalau kita lemah di SDM, maka akreditasinya bisa turun," jelasnya.
Selain itu, dia menyebutkan, pegawai tersebut juga nantinya dibebankan kepada BLUD bukan APBD Pemprov Lampung.
"Kalau PTHL itu terpusat di BKD dan dibayarkan oleh APBD. Kalau ini beda kategori," tuturnya.
Sementara, Direktur RSJ dr Nuyen Meutia Fitri menyebutkan, rekrutmen tersebut mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018 dan Pergub Nomor 1 Tahun 2022.
"Kita ikut sesuai aturan. Rekrutmen harus melalui website, transparan. Tatacaranya juga ada di Permendagri Nomor 79 tahum 2018," kata Nuyen.
Dia menyebutkan, dalam rekrutmen itu dibutuhkan tujuh orang. Masing-masing formasi dibutuhkan satu orang. "Tapi untuk perawat dua orang," ujarnya.
Menurut Nuyen, rekrutmen itu dilakukan dikarenakan ada beberapa yang mengundurkan diri pasca diterima sebagai Calon ASN. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya