MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung berencana meningkatkan honor petugas penyelenggara pemilu sebanyak tiga kali lipat.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi mengatakan kesepakatan dalam rapat kerja antara komisi dua, pemerintah, Kementrian dalam Negeri beserta penyelenggara yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk honor Ad Hoc ada penyesuaiannya yang diusulkan dalam rapat tersebut.
"Kalau honor yang kemarin itu kan sekitar Rp550ribu hingga Rp600ribu ya kan, kemungkinan nanti naiknya tiga kali lipat dari itu. Tapi kita tetap melihat anggaran nanti yang dialokasikan," kata Dedi di Kantor KPU Kota Bandarlampung pada Selasa, (5-7-2022).
Dia mengungkapkan keputusan itu adalah keputusan yang dibahas dalam rapat karena pelaksana di tingkat bawah hanya mengikuti dan anggarannya dari pusat.
"Jadi nanti kita atur karena keputusan tersebut baru keputusan politik, belum ada payung hukumnya. Dan payung hukumnya itu nanti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran honor Ad Hoc maksimal berapa, kemudian besaran untuk operasionalnya berapa itu nanti diatur dalam PMK," ujarnya.
Menurut dia, penambahan honor bisa membuat petugas penyelenggara pemilu itu lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kemudian juga bisa mengantisipasi jika ada oknum yang akan berbuat curang karena honor yang kecil. jadinya kan bisa terpenuhi ya kebutuhannya mereka," ucapnya.
Dia mengatakan untuk jumlah petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sudah pasti akan ditambahkan sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan.
"Jadi gambarannya nanti dalam satu TPS itu ada sembilan petugas yang bekerja terdiri dari tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)," pungkasnya.
Editor: Agus Setyawan