MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Pertanian (Kementan) RI bakal memberikan santuan untuk hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk satu ekor hewan yang dipotong paksa akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI Nasrullah saat memberikan keterangan pers di Mahan Agung, Rabu (13-7-2022).
"Kementan akan memberikan santunan Rp10 juta untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat," kata Nasrullah.
Meski demikian, dia mengatakan, saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pemberian santunan tersebut.
Menurut dia, dalam waktu dekat standar operasional prosedua (SOP) terkait dengan pemotongan bersyarat itu segera disosialisasikan.
"Nanti akan ada persyaratannya yang harus dilengkapi. Beberapa hari kedepan kita akan lakukan sosialisasi SOP-nya," sebutnya.
Dia juga mengimbau agar hewan ternak yang terjangkit PMK segera dipotong paksa atau bersyarat.
Pemotongan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan wabah tersebut semakin meluas.
"Kita minta agar hewan ternak yang terjangkit PMK bisa dipotong paksa atau potong bersyarat," jelasnya.
Menurut dia, daging hewan ternak yang terjangkit PMK pun masih bisa dikonsumsi dan dijual.
"PMK itu dagingnya masih bisa dimakan, jadi aman. Kecuali ada bagian-bagian tertentu," sebutnya.
Dia juga meminta agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya