MOMENTUM, Bandarlampung-- Ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Muhammad Basri batal dilantik sebagai dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila).
"Iya (batal dilantik)," ujar Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat diwawancarai awak media di Gedung Rektorat Unila, Senin (22-8-2022).
Sofwan mengatakan, dia segera menandatangani surat perpanjangan tugas untuk Dekan FKIP sebelumnya, Patuan Raja, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dekan FKIP sebelum ada Dekan FKIP terpilih yang baru.
"Untuk dekan FKIP sebentar lagi saya tandatangani perpanjangan untuk dekan sebelumnya selama satu bulan sambil memilih dekan baru," kata Sofwan.
Alasan penunjukan perpanjangan jabatan sementara kepada dekan lama, kata Sofwan, lantaran pemilihan ulang dekan terpilih FKIP tidak mungkin dapat dilakukan dalam satu hari.
"Karena ga mungkin dalam satu hari terpilih dekan sehingga dekan lama akan saya tunjuk dulu sebagai Plt sambil menunggu pemilihan ulang dekan baru," ungkapnya.
Selain batal dilantik sebagai dekan, Muhammad Basri juga diberhentikan sementara sebagai Ketua Senat Unila dan jabatannya secara otomatis akan digantikan oleh Sekretaris Senat.
"Untuk ketua senat, saya sudah minta ibu sekretaris senat untuk mengundang rapat semua anggota senat," tutur Sofwan.
Dia menjelaskan, sesuai UU dan aturan kepegawaian, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka jabatannya diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara yang menjeratnya.
"Jadi kalo nanti keputusan misalnya bebas yaa berarti kembali, tapi kalo ternyata keputusan bersalah berarti nanti akan ada penggantinya," kata Sofwan. (*)
Editor: Muhammad Furqon