MOMENTUM, Bandarlampung--Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melanggar harus ditindak dengan sanksi tegas sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donny Irawan menyikapi penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi, di Candimas, Natar.
Menurut dia, Hiswanamigas sama sekali tidak mendukung siap saja yang bekerja secara negatif. Termasuk penyelundupan BBM.
"Kita tidak mentolerir hal-hal tersebut. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Donny kepada harianmomentum.com, Rabu (14-12-2022).
Meski demikian, dia mengaku bahwa pemberian sanksi tegas kepada pemilik SPBU, berupa pencabutan hubungan usaha (PHU) dan lain sebagainya, merupakan kewenangan dari Pertamina.
"Kita Hiswanamigas sebagai organisasi, tentu akan sampaikan teguran. Namun hanya sebatas itu, kebijakan PHU atau sanksi keras lainnya itu ada di Pertamina," jelasnya.
Namun, dia menilai bahwa Pertamina belum berani memberikan sanksi kepada pemilik SPBU tersebut, lantaran persoalan itu masih dalam penyelidikan Polda.
"Kalau ini belum ada ketetapan. Masih penyelidikan, belum naik penyidikan. Sehingga belum ada tersangka, jadi Pertamina belum bisa memberikan sanksi tegas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 11.750 liter alias 11,7 ton.
Hal itu disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi kepada wartawan, Selasa (13-12-2022).
Menurut dia, hal itu terungkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin 5 Desember lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan pengecoran BBM ilegal di SPBU Candimas," kata Yusriandi seperti dilansir dari detik.com.
Sehingga, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan didapati satu unit truk BE 8802 BI dalam kondisi telah dimodifikasi, berupa adanya tangki berisi 11.750 liter liter di dalam bak truk.
"Truk itu, sedang proses pemindahan BBM ke truk tangki BD 8498 IU bertuliskan PT Evron Raflesia Energi menggunakan sanyo (mesin pompa air, red)," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan sopir truk tangki PT Evron Rafflesia Energi, BBM bersubdisi tersebut akan dikirim ke Provinsi Bengkulu.
"Dari keterangan sopir. Solar ini akan dikirim ke wilayah Bengkulu," sebutnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa pengecoran tersebut telah berlangsung sejak Januari 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk pengawas dan operator SPBU, kegiatan itu sudah dari Januari lalu," terangnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus pengecoran BBM bersubsidi tersebut.
"Karena kami masih memeriksa sejumlah saksi serta proses pendalaman penyelidikan," ujarnya. (**)