MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Raden Intan Lampung menerima penganugerahan Satyalancana Karya Satya usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Penyerahan penghargaan berlangsung di MAN 1 Bandarlampung, Selasa (03-1-2023).
Penyematan dan pemberian piagam tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Prof Wan Jamaluddin Z MAg PhD, termasuk penyematan anugerah Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada pejabat eselon II yaitu Kepala Biro AAKK UIN Raden Intan Lampung, Dr H Abdul Rahman MPd.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam pidatonya yang dibacakan oleh pembina upacara, menjelaskan, pada HAB ke-77 tahun 2023 ini dicanangkan tagline kerukunan umat untuk Indonesia Hebat.
“Tugas berat mesti ditunaikan seluruh ASN Kemenag. Kerukunan sangat fluktuatif dan dinamis. Kerukunan sering menguji, lebih-lebih jelang Pemilu 2024. Sejatinya, kerukunan adalah prasyarat pembangunan nasional,” kata dia.
“Keluarga besar Kemenag bersama tokoh agama dan masyarakat harus terdepan dalam membina dan membangun suasana rukun dan damai. Untuk itu, semangat merawat kerukunan umat harus digelorakan seluruh ASN Kemenag. Mereka harus menjadi simpul kerukunan dan persaudaraan karena akan mengantarkan pada Indonesia hebat,” jelas Menteri Yaqut.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pemberian apresiasi kepada para mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa KIP Kuliah UIN Raden Intan Lampung.
Hari sebelumnya, sivitas UIN bersama Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Lampung juga melakukan upacara tabur bunga di Makam Pahlawan, Kedaton, Bandarlampung
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/TK/Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022. Rincian penerima penghargaan untuk ASN UIN Raden Intan Lampung yaitu 30 tahun sebanyak 4 orang, 20 tahun sebanyak 10 orang, dan 10 tahun sebanyak 8 orang.
Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berbakti selama 10, 20, atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. (**)
Editor: Agus Setyawan