MOMENTUM, Jakarta -- Kejadian luar biasa (KLB) campak dilaporkan terjadi di 12 provinsi di Indonesia. Penyakit menular ini dikhawatirkan menimbulkan komplikasi bagi penderitanya.
Sebanyak 12 provinsi melaporkan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, campak.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id,
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan komplikasi yang ditimbulkan terhadap penderita camak dapat mengakibatkan diare berat hingga kematian.
“Komplikasi campak ini umumnya berat, kalau campak mengenai anak yang gizinya jelek maka anak ini bisa langsung disertai komplikasi seperti diare berat, pneumonia, radang paru, radang otak, infeksi di selaput matanya sampai menimbulkan kebutaan. Ini yang kita khawatirkan,” ujar dr. Yosephine pada konferensi pers perkembangan kasus campak, Jumat 30 Januari 2023.
Dikatakan, campak disebabkan virus campak. Penularannya melalui droplet, percikan ludah saat batuk, bersin, bicara, atau bisa melalui cairan hidung. Campak salah satu penyakit yang mudah menular.
Secara umum, gejala campak dapat berupa demam, batuk pilek, mata berair, lalu disertai timbulnya bintik-bintik kemerahan di kulit. Biasanya muncul 2 sampai 4 hari setelah dari gejala awal.
Pencegahan campak hanya bisa diperoleh dari imunisasi sehingga imunisasi sesuai jadwalnya harus dilakukan supaya anak-anak terhindar dari campak.
Namun, keadaan di Indonesia dua tahun terakhir atau hampir tiga tahun sejak terdampak pandemi COVID-19, membuat orang tua khawatir membawa buah hatinya ke fasilitas kesehatan untuk imunisasi.
"Artinya masih ada anak yang masih belum memiliki kekebalan terhadap campak," ujarnya.
Berikut sebaran status KLB di 12 provinsi yang dihimpun Kemenkes:
1. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Tanah Datar (2 kasus campak)
Kabupaten Agam (3 kasus campak)
Kota Bukittinggi (11 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-1, 2 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-2, 3 kasus campak)
Kabupaten Pasaman Barat (7 kasus)
Kabupaten Solok (2 kasus)
Kota Padang (4 kasus)
Kabupaten Agam (KLB ke-2, 3 kasus campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-3, 3 campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-2, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-3, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-4, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-5, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-6, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-7, 2 kasus campak)
Padang Pariaman (2 kasus)
Solok (KLB ke-2, 2 kasus)
Kota Sawah lunto (3 kasus)
Kota Padang (KLB ke-8, 2 kasus )
Kota Padang Panjang (KLB ke-1, 2 kasus)
Kota Padang Panjang (KLB ke-2, 2 kasus)
2. Provinsi Aceh
Kabupaten Bireun
3. Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah (3 kasus)
Kota Sibolga (6 kasus)
Kota Medan (KLB ke-1, 3 kasus)
Kota Medan (KLB ke-2, 5 kasus)
Kota Medan (KLB ke-3, 2 kasus)
Kota Medan (KLB ke-4, 2 kasus)
Kabupaten Batu Barat (2 kasus)
Kabupaten Sedang Bedagai (2 kasus)
4. Provinsi Jambi
Bungo (5 kasus)
Tanjab Barat (5 kasus)
5. Provinsi Banten
Lebak (3 kasus)
Serang (3 kasus)
Kota Serang (3 kasus)
Pandeglang (KLB ke-1, 8 kasus)
Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)
Pandeglang (KLB ke-3, 2 kasus)
Serang (KLB ke-2)
Serang (KLB ke-3)
6. Provinsi Jawa Barat
Bogor (6 kasus)
Bandung Barat (2 kasus)
7. Provinsi Jawa Tengah
Sukoharjo
Boyolali
8. Provinsi Jawa Timur (KLB mix campak-rubella)
Sampang
Pamekasan
Bangkalan
Sumenep
9. Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
10. Provinsi NTT
Kabupaten Sumba Timur (2 kasus)
11. Provinsi Papua
Kabupaten Mimika
12. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru (5 campak)
Kota Dumai (KLB ke-1, 2 campak)
Kota Dumai (KLB ke-2, 2 campak)
Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah confirm secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.
“Selama tahun 2022 yang lalu jumlah kasus campak yang ada di negara kita memang cukup banyak lebih dari 3.341 laporan kasus. Kasus – kasus ini menyebar di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi,” ucapPrima.
Jadi penguatan surveilans dilakukan dengan segera menemukan kasus suspek campak rubella dan segera melaporkan supaya pasien dapat penanganan segera dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerintah menargetkan eliminasi campak rubella tahun 2023 secepatnya. Eliminasi itu adalah suatu keadaan di mana kita bisa menekan sedemikian rupa angka dari kesakitan akibat campak ini, sehingga tentu tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat lagi. Tapi dengan adanya kenaikan kasus campak di negara kita tentu mimpi untuk mencapai eliminasi ini menjadi agak sulit untuk bisa merealisasikannya tahun ini,” ungkapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon