MOMENTUM, Bandarlampung – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi kehumasan terkait pembuatan konten media sosial, Selasa 8 Juli 2025.
Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Diikuti seluruh Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Beserta admin pengelola media publikasi (medsos/ media website) baik secara daring ataupun luring.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN Kota Bandarlampung, Eti Rumdiani, turut hadir bersama perwakilan Humas BPN Kota Bandarlampung.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, I Gusti Made Sastrawan, mengharapkan semua kantor BPN mampu menerapkan materi yang diperoleh dari sosialisasi kehumasan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semua Kantor Pertanahan mampu menerapkan bagaimana membuat konten yang baik dan menarik serta tetap menerapkan etika instansi dalam menyebarkan informasi, khususnya informasi terkait sertipikat elektronik,” ujar Made saat membuka sosialisasi mewakili Kepala BPN Lampung.
Selain materi pembuatan konten yang harus diproduksi Kantor Pertanahan yang disampaikan Kabag Tata Usaha BPN Lampung, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber sebagai pembicara dan pemateri.
Narasumber dari Trive Creative Agency, memberikan materi dan kiat-kiat agar media sosial instansi khususnya satker di Wilayah Provinsi Lampung dapat menjadi sarana informasi pertanahan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dapat menyajikan informasi yang menarik.
Fokus materi pada kegiatan sosialisasi ini adalah bagaimana kantor Pertanahan mampu menginformasikan terkait peralihan sertipikat menjadi sertipikat digital secara lebih masif. Kegiatan ini juga menjadi salah satu kegiatan dengan tujuan untuk menyukseskan program Sertipikat Elektronik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Eti Rumdiani. Menurut dia, kegiatan menarik dan juga dapat memperbaiki mis-informasi terhadap isu isu terkait sertipikat elektronik. Dengan adanya pembekalan dalam pembuatan konten ini, diharapkan dapat memantik semangat para Kantor Pertanahan untuk bisa lebih kreatif, edukatif dan tepat dalam menyampaikan informasi terkait sertipikat elektronik.
Media sosial saat ini menjadi salah satu platform yang dimiliki oleh hampir semua kalangan. Pada awal tahun 2025, pengguna media sosial di Indonesia mencapai sekitar 143 juta identitas, menurut laporan We Are Social. Jumlah ini setara dengan 50,2 persen dari total populasi nasional. Dengan adanya pertumbuhan pengguna media sosial di Indonesia dan kemudahan dalam mengaksesnya, menjadikan media sosial mampu dengan cepat menyebarluaskan informasi.
Untuk itu media sosial, dianggap menjadi strategi yang tepat untuk Kementerian ATR/BPN khususnya ATR/BPN Provinsi Lampung sebagai sarana yang mensosialisasikan Sertipikat Elektronik dan juga program kerja lain yang bermanfaat bagi masyarakat. (**)
Editor: Muhammad Furqon