Tetap Enam Dapil, KPU Tanggamus Beber Pergeseran Susunan Perdapil

img
Grafis KPU Tanggamus.

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus memastikan tetap enam daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

"Masih tetap enam dapil, hanya ada pergeseran susunan kecamatannya saja," kata Komisioner KPU Tanggamus, Za'imna, Senin (13-2-2023).

Menurut dia, pergeseran itu seperti Kecamatan Wonosobo yang sebelumnya di dapil I sekarang berpindah menjadi dapil II. 

"Dari tiga usulan yang dikirim, KPU RI menerima usulan nomor dua dari KPU Tanggamus," kata dia. Jadi, lanjut dia, perubahannya di Kabupaten Tanggamus hanya terjadi pada dapil I.

Sebelumnya, Za'imna mengatakan, pergeseran Dapil ini dilakukan menurut nomenklatur yang sudah ditetapkan. 

"Karena nomenklaturnya sudah berbeda, sekarang dapil satu itu harus yang ada di ibu kota kabupaten atau kota," kata dia. 

Pihaknya juga mengusulkan tambahan Dapil menjadi tujuh Dapil di usulan ketiga yang dilayangkan kepada KPU RI beberapa waktu lalu.

Lanjut Za'imna pergeseran dapil ini akan terjadi jika ada penambahan jumlah penduduk di suatu tempat. 

"Perubahan dapil ini juga tergantung dari jumlah penduduk, kalau penduduk meningkat udah dipastikan ada pergeseran dapil ini," jelas dia. (**)

Berikut susunan dapil terbaru yang ada di Kabupaten Tanggamus, jelang pemilu 2024:

Dapil I: Kecamatan Kotaagung, Kecamatan Kotaagung Timur dan Kecamatan Kotaagung Barat.

Dapil II: Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Semaka, Kecamatan Pematang Sawa, dan Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Dapil III: Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Gisting, dan Kecamatan Gunungalip, Tanggamus, Lampung. 

Dapil IV: Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan Ulu Belu, dan Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. 

Dapil V: Kecamatan Talangpadang dan Kecamatan Pugung.

Dapil VI: Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan, Kecamatan Limau, Kecamatan Bulok, dan Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos