Wakil Ketua DPRD Lampung Diberhentikan dari Partai Demokrat

img
Sk pemberhentian Raden M Ismail.

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Demokrat Lampung Ali Akbar menyatakan, Raden Muhammad Ismail sudah bukan lagi anggota Partai Demokrat berdasarkan SK DPP tersebut,

Ali menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 24/SK/DPP.PD/III/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Ir. Raden Muhammad Ismail, yang ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kemarin (17-3).

"Dalam putusan SK tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Partai Demokrat saudara Raden Muhammad Ismail, maka hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota Partai Demokrat, tidak berlaku lagi," kata Ali Akbar pada Sabtu, (18-3-2023).

"Sedangkan pada poin kelima, lanjut dia, bahwa surat keputusan ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya," imbuhnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017, DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut dan proses pergantian antar waktu (PAW) akan segera diusulkan.

“Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” ucap Hanifal.

Dia mengatakan, pergantian antar waktu terjadi karena tiga hal, yakni yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan dari Partai Politik. 

“Beliau (Raden Muhammad Ismail) diberhentikan dari Partai yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral,” tuturnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos