MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Provinsi Lampung telah selesai mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14-5-2023) kemarin.
Namun, tercatat dua parpol mendaftarkan bacaleg dengan menyerahkan berkas fisik atau tanpa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pendaftaran ditutup untuk kedua partai menginput data bacaleg ke aplikasi Silon.
"Kita tunggu saja, sesuai surat edaran 476 partai yang mendaftar lewat fisik diberikan waktu 2 x 24 jam (dua hari) untuk menginput data ke dalam silon," ujar Ismanto, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia mengatakan, KPU khususnya divisi teknis akan melakukan pengecekan di aplikasi silon. "Kedua partai itu memiliki kewajiban menginput ke silon tidak melebihi pukul 23.59 WIB hari ini," tegas dia.
"KPU akan membuka silon, apakah telah terinput atau belum. Sesuai dengan PKPU lewat dari 2 X 24 jam mereka belum menginput, KPU akan menerbitkan berita acara bahwa tidak dapat dilanjutkan ketahap verifikasi adminstrasi," terang Ismanto.
Dia juga menyampaikan, saat ini proses verifikasi administarasi bakal calon legislatif telah dimulai sejak 15 Mei - 23 Juni 2023, sehingga pada hari ini pihaknya masih menunggu kedua partai tersebut melakukan penginputan.
"Untuk sekarang kita tunggu saja, mereka masih punya waktu," kata dia.
Terakhir, dia menuturkan, aplikasi Silon digunakan untuk membantu proses pendaftaran bacaleg. KPU tingkat pusat hingga daerah, Bawaslu tingkat pusat dan daerah, serta parpol masing-masing mempunyai akun untuk mengakses aplikasi tersebut.(**)
Editor: Agus Setyawan