Bawaslu Laporkan Dua Pejabat Pemkot ke KASN

img
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawasyah.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke KASN.

Kedua pejabat itu merupakan Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Iwan Gunawan.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu menilai mereka berdua tidak netral. Sehingga Bawaslu Kota Bandarlampung meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi.

“Benar, surat rekomendasi terhadap kedua pejabat pemkot sudah kami kirimkan ke KASN,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawasyah, kepada www.harianmomentum.com, Selasa (22-5-2023).

Rekomendasi itu tertuang pada surat nomor 131/PM.00.02/K.LA-14/05/2023 yang dikirimkan Bawaslu Kota Bandarlampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

"Pada hari Rabu, 17 Mei 2023 telah kami kirimkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi yang akan mengirimkan ke KASN," kata dia.

Baca Juga: Soal Randis Pasang Bendera Partai, Bawaslu: Surat Rekomendasi Sudah Dikirim

Rekomendasi itu merupakan tindaklanjut hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemakaian kendaraan dinas (Randis) dalam penurunan bendera partai. 

Dia menuturkan, sebelumnya pihaknya telah mengklarifikasi kepada pihak terkait. 

"Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung berkirim surat ke Dinas PU Kota Bandarlampung untuk meminjam kendaraan dinas Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan alasan untuk menurunkan bendera dan spanduk yang sebenarnya tidak sesuai peruntukannya," terangnya.

"Kami tidak hanya melihat di video itu siapa yang mencopot bendera partai dan siapa yang mengendarai randis itu, tapi kami juga mencari siapa yang memerintahkannya. Kenapa harus ada surat-surat itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin (8-5) malam, sebuah video beredar menayangkan mobil PJU milik Pemerintah Kota Bandarlampung dengan plat nomor BE 9950 AZ yang memasang spanduk Partai Nasdem di Jalan Z.A Pagar Alam.

Dalam video yang berdurasi satu menit 30 detik tersebut terlihat dua petugas menggunakan mobil dinas PJU untuk memasang spanduk Partai Nasdem pada sebuah tiang.

“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah pasang bendera partai. Liat tuh mobil pemerintah pasang bendera partai,” kata seseorang yang merekam petugas PJU.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung membantah telah menggunakan randis kantornya untuk memasang bendera Partai Nasdem.

Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas PU Bandarlampung, Muhaimin dalam hearing di DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (10-5) lalu. Menyusul viralnya video di media sosial tentang penggunaan randis PU untuk memasang bendera Nasdem.

Namun, Muhaimin mengaku hanya membantu petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan bendera, umbul-umbul, spanduk yang sudah rusak dan dinilai mengganggu keindahan kota. Sehingga pihaknya hanya menurunkan bukan memasang bendera partai.

"Sebetulnya bendera itu sudah terpasang, jadi sebelum bendara itu diturunkan, malah sudah diviralkan," kata Muhaimin.

"Kita hanya membantu Satpol PP untuk menertibkan bendera partai yang sudah rusak, yang menempel di pohon. Jadi kita ga masang, tapi menurunkan," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, jika memang bendera Nasdem diturunkan kenapa masih banyak yang terpasang setelah berita ini viral.

"Saya lihat bendera itu masih ada. Kalau diturunkan, kok masih berkibar bendera-bendera tersebut. Makanya ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurut dia, yang menurunkan bendera Nasdem pihak Dinas PU, bukan Pol PP.

"Di lapangan kok lain, yang minjam mobil randis pihak Pol PP, tapi yang kerja Dinas PU. Padahal, secara legal seharusnya Pol PP yang menurunkan bukan Dinas PU, jadi tidak masuk akal," ujarnya. (ikh/ap)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos