Beda Nasib Ketua RT

img
Andi S. Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM-- Ketua Rukun Tetangga (RT) Riang Prasetya mendadak viral di jagat maya.

Aksi heroiknya melaporkan sejumlah bangunan liar di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, banyak mendapat dukungan netizen.

Dia dianggap seperti pahlawan karena berani melawan para cukong pemilik ruko di kawasan Pluit. 

Seperti gayung bersambut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung merespon laporannya. Bangunan liar yang menutup saluran air dan badan jalan langsung dibongkar.

Mungkin karena sudah terlanjur viral. Karena informasinya, RT Riang sudah melaporkan hal itu sejak 2019 lalu. Tapi, terlepas karena viral atau tidak, laporan RT Riang sudah direspon.

Sayang, nasib Ketua RT di Jakarta sangat berbeda dengan yang dialami Ketua RT Wawan, di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Alih- alih mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, dia justru dijebloskan ke penjara karena membubarkan ibadah di gereja. 

Padahal, sebagai ujung tombak pemerintahan, dia hanya menjalankan tugas. Menertibkan tempat ibadah ilegal di wilayah kerjanya. Mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Ya, rumah warga yang kemudian berubah fungsi menjadi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) itu berlokasi di Kecamatan Rajabasa. 

Sejak tahun 2014 hingga sekarang, GKKD belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. 

Polda Lampung kemudian menahan Ketua RT Wawan karena dianggap melakukan tindakan penistaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

Kini, kasus yang menjerat Ketua RT Wawan sudah mulai disidangkan. 

Seandainya pemerintah setempat mendukung dan melindungi para Ketua RT-nya dalam menjalankan tugas, tentu nasib yang dialami Wawan tidak perlu terjadi.

Misalnya, walikota memberi jaminan agar RT Wawan tidak ditahan. Meski pun kasusnya tetap berjalan. Paling tidak, ada rasa perlindungan yang diperoleh keluarganya. 

Tapi, nasi sudah jadi bubur. Kasusnya kini terus bergulir. Setidaknya, kejadian yang dialami Ketua RT Wawan menjadi pelajaran berharga bagi aparatur lainnya. 

Alih- alih mendapat haknya, berupa insentif sebagai RT, justru masuk penjara. Betapa malang nasibnya. Sudah jatuh malah tertimpa tangga. Tabikpun. (*)






Editor: Harian Momentum





Berita Terkait

Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos