Vermin Bacaleg Bandarlampung Baru 90 Persen

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi saat diwawancarai usai rapat pleno. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Bandarlampung baru 90 persen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy triyadi usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Bandarlampung pemilih umum tahun 2024 di Swissbel Hotel, Rabu (21-6-2023).

"Nanti tanggal 23 Juni kita final untuk verifikasi administrasi. Dan tanggal 24 Juni kita lakukan focus grup discussion (FGD)," kata Dedy.

Dia menyampaikan itu mengingat bacaleg perlu melengkapi persyaratan perbaikan syarat calon.

Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Kota Bandarlampung Capai 790.125 Orang

"Terutama seperti ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan sehat atau bebas narkoba, bebas pengadilan atau pidana. Termasuk nanti ada PKPU tungsura (penghitungan suara)," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg dan belum melampirkan surat pengunduruan diri akan diberi waktu sebelum daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober mendatang.

"Sementara ini statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena dia tidak ada dokumen pendukung lainya," kata Dedy.

“Harus ada surat pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 3 Oktober 2023,” jelasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos