Hanya Dua Bacaleg di Pringsewu yang Penuhi Syarat Administrasi

img
KPU Kabupaten Pringsewu menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 kepada pengurus Parpol.

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pringsewu yang mendaftar ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) setempat berjumlah 555 orang. Namun, hanya dua bacaleg yang syarat administrasinya telah terpenuhi.

Hal itu diungkapkan KPU Kabupaten Pringsewu saat menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 kepada pengurus partai politik, Ahad 25 Juni 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pringsewu Juniantama Ade Putra mengatakan, KPU mencatat dari 555 bacaleg yang mendaftarkan ke KPU setempat, hanya dua bacaleg yang telah memenuhi syarat administrasi.

"Dari hasil verifikasi masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Rata-rata, data administrasi yang belum lengkap seperti ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba dan surat keterangan dari pengadilan," jelasnya.

Juniantama menegaskan, adanya kekurangan syarat itu, maka kepada seluruh parpol dan bacaleg agar dapat memanfaatkan waktu yang singkat untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.

"Kami membuka layanan helpdesk terkait pencalonan  untuk perbaikan berkas, mulai  26 Juni hingga 9 Juli 2023," terangnya.

Berkas hasil verifikasi KPU tersebut diserahkan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman kepada pengurus parpol atau LO/admin operator Silon pada Ahad, 25 Juni 2023 di aula KPU setempat.

Didampingi komisioner lainnya, Juniantama Ade Putra, Sulaiman, Saifudin dan Dewi Eliyasari serta Sekretaris KPU Ari Mulando. Disaksikan pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Sofyan Akbar Budiman menambahkan, setelah proses penyerahan hasil verifikasi dan pihak KPU masih banyak menemukan beberapa macam persyaratan yang belum lengkap sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus diperbaiki.

Dia meminta saat perbaikan nanti hasilnya akan hanya ada dua pilihan, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Saya meminta kepada bacaleg, pada perbaikan dokumen persyaratan administrasi agar dibuat sejujur mungkin supaya proses ini berjalan dengan baik. Karena dokumen persyaratan perbaikan ini kesimpulannya cuma satu, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada lagi perbaikan," imbuh Sofyan Akbar Budiman.

Di sisi lain Ketua KPU Pringsewu mengatakan, pada hari dan tempat yang sama pada pukul 13.00 KPU Pringsewu juga menggelar agenda rapat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Dengan peserta pihak KPU, pengurus parpol, Bawaslu, Forkompinda, OPD terkait dan perwakilan ormas.

Sofyan juga menginformasikan tahapan Pemilu 2024 dalam dalam waktu dekat ini yakni setelah proses pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, selanjutnya pada 12-18 Agustus 2023 yakni tahapan penyusunan dan penetapan.

Lalu, pada 19-23 Agustus 2023 tahapan pengumuman DCS (daftar caleg sementara). "Tahapan selanjutnya pada 19-28 Agustus yakni masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Berlanjut pada  4- Oktober hingga 3 November 2023 tahapan penyusunan dan penetapan DCT dan 4 November 2023 pengumuman DCT," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos