Bapemperda DPRD Pringsewu Apresiasi Pengesahan Tiga Raperda

img
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu Rita Irviani Fauzi mewakili Ketua Bapemperda Nurul Ekhwan menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengapresiasi semua pihak karena telah disahkannya tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Hal itu disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu Rita Irviani Fauzi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Senin (24-7-2023) mewakili Ketua Bapemperda Nurul Ekhwan.

Rita juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu yang telah memberikan dukungan sehingga untuk kesekian kalinya DPRD Pringsewu dapat menyelesaikan peraturan daerah.

Menurutnya, pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Pringsewu juga telah memberikan saran, pendapat dan masukan guna sempurnanya raperda tersebut.

Begitu juga kepada Penjabat Bupati Pringsewu dan jajaran OPD terkait yang telah bersama-sama dengan DPRD melakukan pembahasan Raperda ini dengan penuh semangat diiringi diskusi dan perdebatan hangat demi terciptanya Peraturan Daerah yang subtantif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Juga ucapan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan para praktisi serta semua pihak yang telah memberikan masukan yang membangun," ucap anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Tiga raperda yang telah menjadi perda adalah: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri Perdagangan. Lalu Ranperda Badan Hippun Pemekonan dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Rita menambahkan, sesuai dengan amanah paripurna yang lalu, pihaknya telah melakukan pembahasan secara stimultan, marathon, dan penuh kejelian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menciptakan perda yang berkualitas.

"Perubahan itu terdiri dari perubahan atau perbaikan secara umum dan perubahan atau perbaikan secara khusus pada masing-masing raperda," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos