MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) berinisial DR dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu dikarenakan kasua penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di BKD Lampung.
Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Kamis (10-8-2023).
Menurut Fredy, pencopotan itu merupakan instruksi Gubernur Arinal Djunaidi dalam rangka mendukung pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Ini sudah ditindaklanjuti pak gubernur, sudah memberhentikan yang bersakutan dari jabatannya," kata Fredy.
Dia menyebutkan, oknum kabid tersebut sudah diperiksa Inspektorat Lampung dan mengakui telah melakukan penganiayaan.
"Kemarin sudah diperiksa sampai jam 10 malam. Dia mengakui melakukan itu," jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, hingga saat ini baru DR yang mengakui melakukan tindakan tersebut. "Sementara baru satu yang mengakuinya," ujarnya.
Karena itu, Inspektorat juga akan memanggil korban penganiayaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Sementara, Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, untuk surat pemberhentiannya akan ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.
"Apabila kedepannya akan ada proses hukum, maka beliau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kabid. Nanti SK-nya segera ditandatangani pak gubernur," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan DR, penganiayaan itu dikakukan hanya pembinaan saja.
"Dalam pengakuannya, itu hanya pembinaan saja. Untuk menanamkan jiwa korsa," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya