PN Jakarta Selatan: Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

img
Roy Suryo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan penyebaran informasi bohong dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo. 

Hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum. Berdasarkan fakta persidangan, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan, selalu memenuhi kewajiban wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses hukum.

Karena itu, hakim berpendapat penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan penangkapan.

"Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah," ujar hakim.

Majelis juga menyatakan penahanan Roy tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyimpulkan Roy akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026. Meski telah mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menilai terdapat perbedaan antara alasan penggeledahan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.

Izin penggeledahan diberikan untuk mencari barang bukti, sedangkan dalam pelaksanaannya penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya urgensi melakukan penggeledahan untuk kepentingan penangkapan, terlebih Roy terbukti bersikap kooperatif selama penyidikan.

Meski mengabulkan sebagian permohonan Roy, hakim menolak permohonan lain yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dan proses persidangan yang telah berjalan di PN Jakarta Selatan. Menurut hakim, permohonan tersebut tidak lagi menjadi objek praperadilan karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

Hakim juga menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan penyidikan maupun keabsahan berkas perkara. Proses hukum terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 22 Juni 2026. Ia menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos