APS yang Melanggar Bakal Dimusnahkan

img
Salah satu APS yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandarlampung.


MOMENTUM, Bandarlampung--Alat Peraga Sosial (APS) milik partai politik (Parpol) yang melanggar di Kota Bandarlampung akan dimusnahkan oleh Satpol PP setempat.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Bandarlampung melakukan penertiban terhadap APS yang pemasangannya dinilai melanggar.

Kasatpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, APS yang melanggar dibawa ke kantor setempat dan menunggu pihak parpol untuk mengambil.

"Kalau tidak diambil oleh pihak yang bersangkutan, ya dimusnahkan," kata Nurizki pada Selasa, (17-10-2023).

Dia menjelaskan, pemusnahan terhadap APS yang ditertibkan dilakukan seiring berjalannya waktu. "Sebelum dimusnahkan kami tunggu dulu apakan diambil atau tidak. Lagipula lama kelamaan kan ada yang lapuk dan hancur dengan sendirinya juga," kata dia.

Dia menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan dua tim yang akan menyisir APS melanggar di daerah Kota Bandarlampung. "Penertiban yang kami lakukan akan berlangsung secara continue dan berjalan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Aprilliwanda mengatakan, dalam kegiatan penertiban APS, pihaknya akan selalu berkoordinasi Satpol PP Kota Bandarlampung melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) .

Dia menyampaikan, APS yang sudah ditertibkan semuanya dikumpulkan di kantor Satpol PP. "Nanti kalau misalkan ada yang keberatan, bisa diambil di Kantor Satpol PP," kata April. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos