MOMENTUM, Bandarlampung-- Abdurrahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Kabupaten Lampung Utara, mengaku diperas dan dikriminalisasi oknum polisi polres setempat.
Pernyataan itu dia sampaikan bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemdes PMD Ismirhan Adi Saputra, saat jumpa pers di dinas setempat, Minggu (22-10-2023).
Menurut Abdurrahman, pemerasan dan perlakuan kriminalisasi itu diduga terjadi ketika penanganan perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas 202 Kepala Desa.
Kemudian, pembekalan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) di Bandung, Jawa Barat Tahun 2022 lalu.
"Kriminalisasi yang pertama yaitu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Utara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan saya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya oleh oknum polisi," ucap Abdurrahman kepada wartawan, Minggu (22-10).
Selain dikriminalisasi, dia juga merasa diperas oleh oknum poilisi polres setempat, melalui pimpinannya yakni Sekda kabupaten Lampung Utara.
"Kami diperas melalui pimpinan kami yaitu sekda Lampura Lekok, terkait perkara yang terjadi, pemerasan terjadi setelah penangkapan Kabid dan Kasi PMD," jelas Abdurrahman.
Menurut dia, uang yang dikeluarkan secara global dari awal kasus diperiksa polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka mencapai miliaran.
Abdurahman menuturkan, pasca dijemput paksa oleh oknum polisi yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK. Dia diminta mengakui telah menerima sejumlah uang dari acara Bimtek tersebut.
"Saya memang menerima uang Rp25 juta bukan Rp30 juta. saya serahkan ke Sekda Lampung Utara sebesar Rp10 juta, Untuk Asisten I, Man Kodri sebasar Rp5 juta untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek," imbuhnya.
Kemudian, sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapannya sebagai Kadis DPMDT dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih.
Dikarenakan terselenggaranya acara bimtek itu tidak tersedianya anggaran di DPMDT, kata dia.
Terpisah, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama belum merespon saat dikonfirmasi harianmomentum.com, nomor telepon seluler (ponsel) 0811-7250-xxx juga tidak aktif.
Begitu pun Sekdakab Lampura Lekok belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Abdurahman tersebut.
Editor: Agung Darma Wijaya