MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa menuntut Fajar Reskianto, tersangka kurir sabu 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Lestari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 24 Oktober 2023. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.
Menurut Irma Lestari, terdakwa Fajar Reskianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa shabu sebanyak 21 kilogram.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajar Reskianto, selama seumur hidup," ucap Irma.
Kemudian, Jaksa juga mengurangikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fajar Reskianto.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Irma.
Sementara, yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Usai mendengarkan tuntutan, baik Fajar Reskianto maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Fajar Reskianto, Selasa (31-10-2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fajar Reskianto, sempat tiga kali ditunda. Yaitu, pada Rabu 18 Oktober 2023, Senin 2 Oktober dan Senin 9 Oktober 2023. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
"Surat tuntutan terdakwa Fajar Reskianto belum siap yang mulia, surat tuntutan itu yang mengeluarkan langsung dari Kejaksaan Agung RI," kata Irma di ruang sidang Wijono Projodikoro, PN Tanjungkarang, Rabu (18-10). (*)
Editor: Muhammad Furqon