Bawaslu Mesuji Tertibkan APS Langgar Aturan

img
Petugas melakukan pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg di Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berkerjasama dengan Satpol-PP dan Kesbangpol menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif partai [olitik (Parpol) di tujuh kecamatan, Senin (30-10-2023).

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan, pencopotan banner ataupun APS parpol dilakukan berdasarkan Perda Mesuji No. 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

"APS ataupun banner-banner parpol itu dinilai melanggar ketertiban umum sehingga dilakukan penertiban di tujuh kecamatan se Kabupaten Mesuji," ujar dia. 

Menurut dia, pencopotan banner/spanduk APS dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keindahan sebelum masuk masa kampanye. 

Sebelumnya seluruh parpol sudah dikumpulkan diberikan imbauan yang melanggar Perda tidak memasang atribut yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020.

Selain itu, masih kata Deden, Dinas terkait sepakat melakukan penertiban diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melarang pemasangan banner pada pohon, yang menggangu keindahan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) juga memberikan larangan pemasangan APS di jalan-jalan tertentu. Kesbangpol dan Sat Pol PP berikut Panwaslu kecamatan se Kabupaten Mesuji mengawasi serta membantu jalannya penertiban.

"Ini dilakukan untuk penyamaan persepsi tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dan tidak boleh dilanggar," kata dia.

Dia mengharapkan kepada seluruh parpol untuk menurunkan sendiri. "Terhitung mulai Senin ini (30-10) penertiban akan dilakukan secara bertahap, nanti paska penetapan DCT APK yang tidak sesuai akan terus dilakukan," terang Deden.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos