MOMENTUM, Bandarlampung-- Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) pada Jumat (3-11-2023).
Baik untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mau pun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pleno penetapan DCT akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Sesuai jadwal tanggal 3 November akan ditetapkan DCT DPRD Lampung oleh KPU Lampung dan diumumkan pada 4 November," kata Erwan, Rabu (1-11-2023).
Ia memastikan, pelaksanaan pleno penetapan DCT akan dilakukan sesuai prosedur.
"Pastinya sesuai prosedur dan regulasi yang ada, untuk jumlah DCT berkurang dari DCS (daftar calon sementara) atau tidak, kita tunggu hasil plenonya," terangnya.
Senada, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama partai politik (Parpol) dan Bawaslu untuk memvalidasi rancangan DCT.
"Jadi kita besok plenokan validasi rancangan DCT, lalu kita buatkan dami (konsep) kepada parpol. Kalau sudah sesuai tinggal mereka paraf," kata Dedy.
Setelah itu, lanjut dia, rancangan dami tersebut dikirimkan ke KPU RI untuk persiapan percetakan surat suara.
"Tanggal 3 November, KPU rapat internal memplenokan penetapan DCT tersebut. Kemudian tanggal 4 November DCT akan diumumkan melalui website KPU dan media massa," imbuh dia.
Dedy menyebutkan, DCT yang terdaftar di KPU Bandarlampung berkurang dari jumlah DCS. Artinya terdapat Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
"Iya berkurang dua orang dari DCS," singkatnya.
Diketahui, sebelumnya KPU Bandarlampung telah mengumumkan 610 nama dalam DCS anggota DPRD Bandarlampung pada Pemilu 2024.
Sementara KPU Provinsi Lampung telah mengumumkan 954 nama dalam DCS anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024. (**)
Editor: Muhammad Furqon