MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 608 calon anggota legislatif (Caleg) Kota Bandarlampung pada pemilu 2024.
Jumlah tersebut, ditetapkan dalam Rapat Pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Bandarlampung di kantor KPU setempat, Jumat (3-11-2023).
"Jadi KPU kota sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kota Bandarlampung 2024. Jumlah caleg yang kita tetapkan di DCT adalah 608 orang," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bandarlampung Fery Triatmojo.
Dia mengatakan, jumlah DCT berkurang dari jumlah daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Dalam perjalanan DCS itu berjumlah 610 orang, jadi ada dua caleg yang kita tetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," terangnya.
Dua caleg tersebut, kata Fery, pertama karena faktor tidak mundur dari pekerjaan milik BUMN. Kemudian caleg yang kedua ganda eksternal dengan partai lain ditingkatan berbeda.
"TMS karena faktor pekerjaan itu ada di Dapil 1 Bandarlampung dari partai PBB, dan yang ganda eksternal ini adanya di partai PKB Dapil 3 Bandarlampung ganda di partai PSI di DPRD provinsi. Caleg ini memilih untuk menjadi Caleg provinsi dari PSI," tuturnya.
Fery menyebutkan bahwa, selama proses pencermatan DCT, ada beberapa partai yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
"Termasuk karena proporsi 30 persen perempuan, diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," jelasnya.
Fery juga menyampaikan, DCT akan diumumkan di media massa dan website KPU untuk disampaikan ke masyarakat.(**)
Editor: Agus Setyawan