Hanya 21 Hari, Kampanye di Media Massa Mulai 21 Januari 2023

img
Sosialisasi pengawasan tahapan kampanye oleh Bawaslu Lampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Khusus kampanye melalui media massa, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibatasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, kampanye di media massa atau iklan kampanye baru akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 atau hanya 21 hari.

"Kampanye melalui media massa baik cetak maupun elektronik itu dibatasi, hanya boleh dilakukan 21 hari. Spacenya ada di hari-hari terakhir kampanye," kata Iskardo dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Nuju Coffe Bandarlampung, Rabu (29-11-2023).

Dia menyampaikan, pihaknya telah mengimbau kepada peserta pemilu yang telah memasang iklan sejak sebelum massa kampanye untuk diturunkan.

"Kita sudah koordinasikan. Jika Jumat nanti belum diturunkan, Polda Lampung menyarankan untuk ditindak," jelasnya.

"Karena ini kita gunakan sektor Gakkumdu, jadi bukan hanya Bawaslu," imbuhnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan, bagi yang melanggar (tetap memasang iklan) termasuk kampanye di luar jadwal dan akan diberikan sanksi pidana.

"Pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelas Tamri yang juga penanggungjawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung.

Dia juga menerangkan, format yang bisa disebut kampanye ialah sesuatu yang mengandung ajakan dan citra diri.

"Jadi, kalau pun hanya ada foto dan nomor urutnya saja itu sudah masuk citra diri. Itu sederhananya, dan itu tidak boleh diiklankan sebelum tanggal 21 Januari 2024," terangnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos