Kajati Lampung Tangani Polemik Proyek Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat

img

MOMENTUM, Krui -- Dugaan kasus lelang proyek badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Pokja lima ULP Kabupaten Pesibar Pesisir Barat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keduanya yakni Adrian Sani Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) bertindak sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Agus Wijaya Kepala Bidang Cipta Karya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar yang dilakukan PT Citra Primadona Perkasa. 

Agus Wijaya, PPK Proyek tersebut membenarkan perihal pemanggilan oleh Kejati Lampung.

Baca Juga: Belum Laksanakan Putusan PTUN, PPK Sebut Tunggu Instruksi Pimpinan

“Ya dipanggil, saya lupa tanggal berapa, seminggu atau dua minggu yang lalu, yang pasti hari Senin,” kata Agus kepada harianmomentum.com.

Agus menjelaskan, pemanggilan tersebut menanyakan perihal sengketa lelang yang belum dilaksanakan. “Ya ditanya, dimintai keterangan masalah teknis pekerjaan itu lah. Intinya, saya ditanya-tanya. Gak cuma saya yang dipanggil. PPTK sama pokja juga dipanggil. Saya gak bisa ngasih tau secara rinci apa aja yang ditanya. Saya lupa,” kata Agus. 

Baca Juga: Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, Pemkab Pesibar Kalah di PTUN

Semnetara, Arif Isharyanto, anggota pokja lima ULP Pesibar, membenarkan terkait pemanggilan Pidsus Kajati Lampung. “Iya kami pokja lima dipanggil Pidsus Kejati Lampung baru seminggu kemarin. Ditanya soal tupoksi lah. Kalau untuk PPK sama PPTK nya, kami gak tau. Gak berbarengan juga soalnya,” kata Arif.

Hingga saat ini, PPK belum menjalankan amanat dalam putusan dengan dalih menunggu intruksi pimpinan untuk melakukan kasasi atau langkah apa yang dilakukan. Padahal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan kasasi hanya empat belas hari kalender. 

Apabila tenggang waktu empat belas hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulklan gugatan CV Maju Jaya Perkasa, terkait sengketa lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada tahun 2022 lalu. 

Putusan PTUN tentang pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, seperti: Mencabut surat keputusan PPK tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor: 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos