Akhirnya, Eks Ketua KPPS TPS 19 Abu Salim Penuhi Panggilan Bawaslu

img
Eks Ketua KPPS TPS 19 Kelurahan Waykandis, Abu Salim. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah mangkir pada panggilan sebelumnya, eks Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Kelurahan Waykandis, Abu Salim akhirnya penuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung, Selasa (27-2-2024).

Abu Salim dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait kasus sejumlah surat suara pemilu 2024 yang tercoblos sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, Abu Salim diminta keterangan antara lain terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua KPPS TPS 19 Waykandis Tak Penuhi Panggilan Gakkumdu

Menurut Oddy, Abu Sali mengaku, penyimpanan surat suara pemilu 2024 di kediaman KPPS merupakan inisiatifnya.

"Sebelumnya, TPS nya bukan di kediamannya (ketua KPPS). Jadi menurut keterangan Abu Salim, TPS yang sebelumnya itu sarana dan prasarananya kurang, seperti listrik, MCK dan lain-lain. Jadi dia berinisiatif, TPS ditempatkan di rumahnya," kata Oddy.

Sementara terkait dengan surat suara yang sudah tercoblos, kata Oddy, Abu Salim mengaku tidak mengetahui.

"Konsekuensinya, bila dia berbohong dan dikemudian hari terbukti bahwa dia berbohong, maka ada proses pidana berkaitan dengan pernyataan bohong," jelasnya.

Oddy menyampaikan, semua keterangan tujuh anggota KPPS telah diperoleh, tinggal penyajian bersama kejaksaan dan kepolisian.

"Semua keterangan akan disajikan dengan Gakkumdu. Nanti juga akan ditanyakan apakah perlu ahli atau tidak. Intinya persetujuan bersama," kata dia.

Sementara saat dimintai keterangan usai diperiksa Bawaslu, Abu Salim enggan berbicara. “Ya saya datang kesini diperiksa dan memberikan klarifikasi tentang kejadian pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Abu. 

"Sudah saya jelaskan semua di Ruang Periksa Bawaslu Bandarlampung. Lebih jelasnya, tanyakan saja kepada Bawaslu, karena saya sudah jelaskan semuanya," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos