MOMENTUM, Punggur – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur Lampung Tengah (Lamteng) menangkap tersangka pelaku penipuan dengan modus menawarkan pinjaman tanpa jaminan, Senin 1 April 2024.
Pelaku RHS (49), warga Kampung Gayabaru IV, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah. Dia ditangkap setelah ada korban, Ratiyem (60) warga Dusun IV, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur melapor ke polisi.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, pelaku berhasil mengelabui korban yang mengiming-imingi pinjaman uang senilai Rp50 juta dari Koperasi BMI Bandarlampung dengan membayar biaya administrasi sejumlah Rp5 juta rupiah. Akan tetapi, jika melalui dia, korban cukup menyediakan Rp3 juta.
“Tergiur dengan rayuan pelaku, korban pun bersedia untuk memberikan uang sejumlah Rp3 juta kepada pelaku dengan dibuatkan selembar kwitansi,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (4-4-2024).
Namun, tambah Kapolsek, satu minggu kemudian pelaku kembali datang kerumah korban untuk menawarkan lelangan sepeda motor dari Jakarta dengan harga per unit Rp3,5 juta sebanyak 40 unit dan bisa di DP uang muka setengah dulu dan sisanya bisa dibayar dalam waktu 3 sampai 4 bulan mendatang.
Tanpa pikir panjang, lalu korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp3 juta sebagai DP dan dibuatkan kwitansi.
Namun tak hanya sampai di situ, pada 10 Januari 2024, pelaku kembali mendatangi korban untuk menawarkan peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kotagajah yang tidak jadi meminjam ke pihak Koperasi BMI.
“Kemudian korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang administrasi senilai Rp9 juta dengan nilai pinjaman Rp150 juta rupiah. Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp9 juta rupiah dengan bukti kwitansi pembayaran,” imbuh Kapolsek.
Tak lama berselang, lanjut Kapolsek, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminta korban untuk mencari uang sebanyak Rp10 juta rupiah agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp200 juta rupiah dan akan segera cair dalam waktu dekat.
“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp10 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelaku menelpon korban dan meminta dikrimkan uang sebanyak Rp7 juta dan berdalih untuk biaya direktur koperasi yang kehabisan uang saat berada di perjalanan dari Jakarta menuju Lampung,” ujarnya.
Akibat ulah pelaku itu, korban mengalami kerugian hingga Rp57 juta. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar kwitansi penyerahan uang yg ditanda tangani oleh pelaku, dan 11 lembar bukti (resi) tranfer uang diamankan di Mapolsek Punggur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon