MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan dengan melibatkan Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pembenahan sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
"FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik pada masa kini dan masa depan," ujar Ossy saat membuka FGD di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, kajian akademis, serta berbagai masukan dan pandangan dari banyak pihak, termasuk Komisi II DPR RI," katanya.
FGD tersebut dihadiri jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah dalam pembentukan regulasi di bidang pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN melibatkan DPR dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, tata ruang, dan perizinan investasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujar Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan beserta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Paparan itu menjadi bahan diskusi dan masukan dari peserta sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
