Polres Pringsewu Tangkap Oknum Dukun Cabul

img
Aparat Polres Pringsewu mengamankan seorang yang mengaku dukun berinisial ING (31) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu mengamankan seorang yang mengaku dukun berinisial ING (31) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19) warga kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologisnya, berawal sast pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban.

Anehnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban. "Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,”terang Iptu Irfan Romadhon, Senin (24-6-2024). 

Bahkan perbuatan bejat itu  dilakukan delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku. 

Kasat Reskrim menuturkan, aksi pelaku terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh mengakui perbuatannya karena tidak mampu menahan nafsu birahinya."Bahkan pelaku juga mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya,”terangnya.

Dalam proses penangkapan pelaku, polisi jugamenyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta," imbuh Iptu Muhamad Irfan Romadhon. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos