Anggota DPRD Saleh Mukadam Ditetapkan Sebagai Tersangka

img
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit memberikan keterangan kepada media di mapolres setempat. Tampak, tersangka mengenakan baju tahanan. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Seputihsurabaya -- Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya seorang warga terkena tembakan senjata api dalam pesta pernikahan di Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Ahad 7 Juli 2024. "Muhammad Saleh Mukadam telah kita tetapkan tersangka. Pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal kelalaian yang menyebabkan kematian Pasal 359 KHUP ancaman paling lima tahun. Dan pasal darurat kepemilikan senjata api ilegal ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Menurut Kapolres, akan ada tersangka baru atas kejadian ini. "Akan ada tersangka baru. Atas kejadian ini," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Warga Tewas Terkena Tembakan Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah

Kapolres menambahkan bahwa akan memburu para pelaku penjual senjata api yang dibeli oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam. "Ada empat senjata api yang berhasil diamankan. Selain itu, ada juga barang bukti lain yang kita amankan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga meninggal dunia, terkena tembakan senjata api saat berlangsung pesta pernikahan di Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, Sabtu 6 Juli 2024.

Tembakan tersebut diduga berasal dari senjata api Muhammad Saleh Mukadam, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra.  

Muhammad Saleh Mukadam, menembakan senjata api untuk menyambut pihak besan yang datang ke acara pesta pernikahan. Namun, nahas, tembakannya nyasar dan menewaskan seorang warga.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10 pagi, sudah ditangani Polres Lamteng. Muhammad Saleh Mukadam menyerahkan diri ke Polres Lamteng untuk dilakukan pemeriksaan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos