BPK: Disdikbud Metro Tidak Cermat, Tugaskan Guru ASN ke Sekolah Swasta

img
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pewakilan Lampung menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro tidak cermat karena menugaskan guru aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta.

Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Disebutkan, penempatan guru ASN di sekolah swasta di Kota Metro pada 2023 menimbulkan pemborosan APBD sebesar Rp5,834 miliar.

Dalam laporan disebutkan, pemborosan negara itu disebabkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Metro tidak cermat dalam membuat surat perintas tugas (SPT) untuk menempatkan guru PNS ke sekolah swasta.

Kemudian, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM kurang optimal dalam melakukan pemantauan terhadap penempatan PNS di luar instansi pemerintah.

“Terdapat guru (ASN) SMP yang diperbantukan di sekolah swasta sebanyak 22 orang dan guru TK sebanyak 96 orang. Dari sejumlah guru tersebut diketahui juga menjabat sebagai kepala sekolah. Sementara itu Pemerintah Kota Metro masih menggunakan tenaga honorer untuk mengajar di sekolah negeri,” dalam LHP BPK RI.

Guru-guru tersebut juga mendapatkan honor dari sekolah swasta, seperti honor kepala sekolah, honor wali kelas, honor membuat dan mengoreksi soal, honor mengajar ekstrakurikuler, honor lembur, dan biaya transport setiap bulan yang dibayarkan melalui anggaran dari yayasan.

Lebih lanjut, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Metro menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020.

“Pada tahun 2021 BKPSDM telah menarik seluruh guru PNS dari sekolah swasta dan menempatkannya pada sekolah negeri sebagai sekolah induknya. Setelah penarikan ini tidak ada lagi surat penempatan dari BKPSDM kepada guru PNS ke sekolah swasta,” keterangan LHP BPK RI.

Kemudian, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, diketahui bahwa tidak terdapat dasar yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menempatkan guru PNS untuk mengajar di sekolah swasta. SPT yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Didasari oleh karena guru PNS yang bersangkutan sudah lama mengajar di sekolah swasta. Sekolah swasta juga mengajukan permohonan penempatan guru PNS ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap BPK RI.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penataan terkait guru PNS yang mengajar di sekolah swasta dan secara bertahap akan dilakukan penarikan.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan dalam laporannya mengungkapkan bahwa, Hal tersebut tidak sesuai ketentuan karena penempatan PNS merupakan kewenangan dari BKPSDM dan mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ketersediaan guru PNS di sekolah negeri menjadi berkurang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan: Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dalam rangka penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta secara bertahap dengan menghentikan pembuatan SPT penempatan guru PNS ke sekolah swasta; dan

Kedua, Kepala BKPSDM untuk lebih cermat dalam melakukan pemantauan terhadap penempatan PNS di sekolah swasta.

Kepala maupun sekretaris Disdikbud belum bisa dikonfirmasi terkait temuan tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos