Pilgub Lampung, Dua Pasangan Pendaftar Belum Lolos Administrasi

img
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers terkait pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur.Foto:Agung Darma Wijaya

Harianmomentum.com--Pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli dan Herman HN - Sutono belum memenuhi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga harus melengkapi kekurangan syarat pencalonan.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono, usai pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (8/1).


Nanang mengatakan, kedua pasang calon sudah diberikan tanda terima berkas persyaratan.


Namun begitu, terdapat beberapa catatan dalam tanda terima tersebut, sehingga perlu dilakukan perbaikan.


"Hari ini dua pasangan calon sudah diterima. Tapi ada catatan yang harus dilengkapi," jelas Nanang.


Dia menerangkan, persyaratan pencalonan sudah dinyatakan lengkap, namun persyaratan calon masih ada yang kurang.


Dari kedua pasang itu, Herman - Sutono mendapatkan catatan terbanyak. Yakni satu kekurangan untuk Herman dan sembilan kekurangan untuk Sutono.


Sedangkan Mustafa - Jajuli hanya memiliki satu catatan untuk masing-masing.


"Salah satu kekurangan keduanya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mungkin akan selesai dalam waktu dekat. Tapi untuk Sutono yang paling banyak, diantaranya ijin pengunduran diri dari atasannya atau Gubernur Lampung M Ridho Ficardo," jelasnya.


Dia menjelaskan, kelengkapan syarat tersebut harus diserahkan sebelum 20 Januari, sesuai dengan jadwal tahapan.


Dia menegaskan, jika hingga waktu yang ditetapkan belum menyerahkan perbaikan berkas tersebut, maka pasangan calon tersebut terancam dibatalkan.


"Perbaikannya harus diserahkan sebelum jadwal tahapan. Kalau tidak maka akan terancam dibatalkan," tegasnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos