Pengembang Ruko Sudirman Diberi Waktu Hingga Besok

img
Ruko Sudirman di Kota Metro yang dialihfungsikan menjadi hotel. Meski belum memiliki izin dari pemkot. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro memberi waktu hingga besok, Selasa 14 Januari 2025, kepada pengembang Ruko Sudirman untuk menunjukkan dokumen perizinan alihfungsi ruko menjadi hotel.

"Kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel," Kata Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Ame Aprilia, Senin (13-1-2025).

"Saya minta kepada pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, menurut koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, mereka sedang melakukan kepengurusan. Akan tetapi, dari pihak pengelola gedung tidak bisa memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro. 

"Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sudah sedang dalam kepengurusan. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan oleh kami tim pengaduan. Itu baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda," ungkapnya.

"Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok," tambahnya.

Sementara, Didi Handoko, Koordinator Teknis Lapangan menyampaikan, perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.

"Begini, terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi," ujarnya.

"Kelengkapan-kelengkapannya yang pasti mengetahui tentang perizinan peralihan fungsi yang dari ruko ke hotel itu dari tim legal," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, bangunan ruko yang diduga akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar. 

"Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu diangkat 60 kamar lebih kalau tidak salah," ungkapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait dengan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel tersebut, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.

"Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan di perintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos