MOMENTUM, Natar -- Polres Lampung Selatan menemukan sebilah senjata tajam dan sebuah benda yang dianggap jimat dari salah satu orang yang diamankan saat penertiban lahan di area perkebunan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
Yusriandi mengatakan, pada Senin 13 Januari 2025, Polres Lampung Selatan melakukan pengamanan terkait putusan Pengadilan Negeri Kalianda tentang eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kemudian terkait sajam ini, pada saat kegiatan tersebut ada provokasi terkait lahan yang di eksekusi dan yang kami amankan semuanya ada empat orang dan mereka ini bukan orang yang berasal dari Lampung selatan,” katanya, Selasa 14 Januari 2025.
Menurut dia, empat orang yang diamankan itu, dua dari Gunungsugih, Lampung tengah. Satu orang dari Kotabumi, dan satu orang dari Lampung timur.
“Jadi pada saat kami amankan dan lakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dan jimat dari badan SP (56) warga Gunungsugih, Lampung Tengah," katanya.
Menurut dia, SP membawa senjata tajam dan benda yang disebutnya jimat, untuk berjaga-jaga. Namun, petugas berhasil mengamankan karena dapat membahayakan orang-orang yang berada di sekelilingnya.
"Kami juga pihak kepolisian sudah menekankan sifat humanis dan kami menekankan kepada anggota yang bertugas pengamanan di lokasi untuk tidak menggunakan senjata api maupun alat yang membahayakan," katanya.
Tindakan hukum terhadap pemilik senjata tajam, kata dia, masih berjalan. "Kita lihat perkembangan baik dari SOP, penyelidikan perkara harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon