Pungli, Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan dan Penipuan

img

MOMENTUM -- Beberapa pekan terakhir, di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ramai pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon/Desa Padangcahya, Kecamatan Balikbukit.

Panitia PTSL (pokmas dan aparat desa) Padangcahya mematok biaya ke masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah pada program ini sebesar Rp550 sampai dengan Rp600 ribu perbuku atau perbidang tanah.

Angka ini tentu lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan melalui surat kesepakatan bersama (SKB) 3 Menteri Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT). Sebab, Provinsi Lampung masuk pada katagiri IV yang dalam pengurusan biayanya dikenakan Rp200 perbuku atau bidang tanah.

Proses yang dijalankan oleh Panita PTSL Padang Cahya tentu ada selisih yang cukup besar, yakni sebesar Rp350 sampai dengan Rp400 ribu perbuku atau bidang tanah.

Bila dikalikan dengan jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL mencapai 340 maka disinyalir Panitia PTSL Padang Cahya meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Lalu pertanyaanya, bolehkan panitia PTSL dalam proses pelaksanaan memungut biaya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan?

Tentu pemungutan biaya PTSL melampai apa yang telah diatur pada SKB 3 Menteri tidak dibenarkan atau melanggar hukum. Hal ini pun dinyatakan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lambar, Sarjak.

Pihaknya dengan tegas menyatakan segala sesuatu kegiatan pemerintah tidak dibenarkan bila pekaksanaannya mengabaikan peraturan yang ada.

Lalu apa itu pungli?

Sejatinya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat tiap tahun terus berupaya mensosialisasikan kejahatan pungli. Belum lama ini, Pemkab Lambar menggandeng aparat penegan hukum (APH), seperti Polres dan Kejaksaan untuk mensosialisakan pungutan liar ini.

Berbicara pungli. Pungli merupakan akronim atau singkatan dari pungutan liar. Pungli merupakan tindakan yang kerap hadir di tengah masyarakat.

Pungli bisa saja dilakukan oleh seseorang, pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat negara atau penyelenggara negara, termasuk peratin atau kades.

Para ahli menyebut pungli dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk peratin atau kades yang dengan posisinya atau jabatannya melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang jabatannya yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Pendeknya, pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu (meski bukan berupa uang) kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan dengan tidak sesuai peraturan berlaku.

Pungli termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) atau kejahatan jabatan dan tindak pidana umum (pemerasan).

Termasuk Pungli dalam KUHP

Soal pungli memang tidak secara langsung diatur dalam KUHP, namun dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi, pemerasan dan penipuan.

Pasal 415 KUHP mengatur tentang penggelapan uang atau surat berharga ASN diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Kemudian, Pasal 418 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau ASN yang menerima hadiah atau perjanjian yang berkaitan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya. 

Terus Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau ASN yang menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memaksa orang lain.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam pasal ini, disebutkan ciri-ciri pungli, yakni memaksa orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tidak sesuai aturan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pungli Masuk Kategori Kejahatan Jabatan

Pungli juga masuk dalam kategori kejahatan jabatan karena penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pungli juga termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos