MOMENTUM, Metro--Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Sebanyak 15 warga binaan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas llA Kota Metro, Tunggul Buwono mengatakan, ada dua remisi yang diberikan kepada warga binaannya. Yaitu Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Remisi Dasawarsa yang diberikan 10 tahun sekali.
"Remisi dalam rangka peringatan 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Kota Metro membebaskan 15 warga binaan secara langsung. Sementara itu, dua orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana melalui subsider. Walikota hadir dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada para warga binaan. Pada tahun 2025 ini, selain remisi umum dalam rangka 17 Agustus, warga binaan juga akan mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali," kata dia, Minggu (17-8-2025).
Tunggul Buwono menjelaskan, remisi umum yang diberikan tahun ini berjumlah 401 orang. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 406 orang.
"Jadi, ada tambahan penerima remisi dasawarsa dari mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi umum. Remisi dasawarsa ini diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dan perhitungannya cukup jelas: maksimal remisi yang dapat diterima dalam kategori ini adalah selama tiga bulan," jelasnya.
Sementara, Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya dan menjalankan berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi serta mempersiapkan narapidana dan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat. Program pembinaan ini merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai sektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan keagamaan. Dalam hal ini, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, tujuan pembinaan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan warga binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berlaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pungkasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon