Tersangka Korupsi KUR-KUPEDES BRI Pringsewu Segera Disidang

img
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPEDES pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Sedang tersangka dalam perkara tersebut yakni GK selaku mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja mewakili Kajari Pringsewu menjelaskan, pengungkapan penyidikan tersebut bermula dari adanya temuan internal Bank BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka selaku mantri, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/ 2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta (lima ratus dua puluh juta rupiah).

"Atas perbuatannya, tersangka GK disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"jekas Kadek. 

Menurutnya, selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, telah menjalani pemeriksaan kesehatan 1 dan dinyatakan dalam kondisi sehat. 

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap 2 tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan," I Kadek Dwi Ariatmaja.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos