MOMENTUM, Panaragan--Konflik agraria masih menjadi tantangan besar yang menuntut upaya penanganan serius dan efketif dari pemerintah. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan strategis untuk menyelesaikan masalah agraria yang telah menahun.
Langkah tegas dan strategis itu dlakukan melalui kerja sama dengan sejumlah instansi vertikal: Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kejaksaan negeri, dan polres setempat.
Kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman itu ditadatangani langsung Bupati Tubaba Novriwan Jaya dan para kepala instansi vertikal tersebut, Senin (10-11-2025).
Bupati Tubaba Novriwan Jaya mengatakan, kerja sama tersebut difokuskan pada upaya Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi. Menurut bupati, luasn lahan eks transmigarasi mencakup 70-80 persen wilayah Tubaba. "Kerja sama ini merupakan langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penertiban aset desa. Ini mendapat sorotan positif, bahkan diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata bupati.
Dia menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah adalah urusan hak warga negara."Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait dengan legalitas kepemilikan tanah. Kalau ini bisa kita selesaikan dengan baik, dengan cepat, hal ini bisa menjamin kepastian hukum masyarakat kita," tegasnya.
Selain kepastian hukum, penyelesaian legalitas tanah diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk menindaklanjuti MoU, para camat dan kepala OPD terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan di lapangan, membagi klaster-klaster masalah, dan mengadakan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Di luar isu tanah, bupati juga menekankan dua masalah penting. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak dan menunggak pajak agar segera dihapuskan dari beban daerah. Kedua, masalah pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Masyarakat Miskin.
Bupati mewanti-wanti agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap tiga bulan, menanggapi banyaknya laporan ketidaktepatan sasaran bantuan.
"Ini pidana nanti, ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini," tegasnya, menekankan perlunya akurasi data untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, menegaskan komitmen lembaganya dalam memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU ini. Ia menyebut permasalahan pertanahan selalu berkutat pada isu mendasar, yakni alas hak kepemilikan.
Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis: Pendampingan Hukum (Legal Assistant), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa Kejaksaan akan tentunya menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan turut memperkenalkan program unggulan di Bidang Intelijen, "Jaga Desa", yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026. Program tersebut sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi BPN, khususnya dalam lahan eks transmigrasi.
"Ada sedikit ganjalan bagi kami, khususnya untuk tanah transmigrasi, di mana sebenarnya transmigran, pemilik awalnya, itu sudah tidak ada di tempat. Sudah pulang ke Jawa," jelas Rifai.
Kondisi ini menciptakan jurang antara data dan fakta lapangan: satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru. Akibatnya, angka pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang terdaftar hanya satu keluarga.
Rifai Pinrua memohon kerja sama erat dari aparatur di tingkat bawah, seperti Lurah dan Camat, untuk memastikan syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk menguji status kepemilikan.
Dengan sinergi yang diresmikan melalui MoU ini, keempat instansi berkomitmen menciptakan kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang bersih dari praktik korupsi dan mafia tanah. (**)
Editor: Munizar
